Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BLH Gresik Semprit Hotel Pegadean dan UMG

Minggu, 31 Mei 2015 | 17.42.00 WIB | 0 Views Last Updated 2015-05-31T10:42:37Z
GRESIK,(metropantura.com) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Gresik menyemprit bangunan gedung Hotel Pegadean, di jalan Panglima Sudirman Kecamatan Gresik dan gedung baru UMG (Universitas Muhamadiyah Gresik), di jalan Dr Wahidin Sudirohusodio Kecamatan Kebomas.

Sebab, gedung hotel bintang lima dan gedung UMG dengan 9 lantai yang sekarang dalam tahap pembangunan tidak menyediakan 40 persen areal dari luas areal yang akan digunkan untuk RTH (ruang terbuka hijau).

Padahal, berdasarkan ketentuan pihak managemen wajib menyediakan RTH 40 persen dari total luas areal yang digunakan. " BLH sudah cek ke lokasi hotel Pegadean dan gedung baru UMG. Secara kasat mata saja sudah bisa kami simpulkan mereka telah melanggar ketentuan pembangunan gedung untuk sarana usaha, " kata Kepala BLH (Badan Lingkungan Hidup) Pemkab Gresik, Ir Sumarno MM, Minggu (31/5).

Menurut Sumarno, semua bangunan usaha, terlebih pabrik, hotel maupun kampus harus menyediakan RTH. Total luas RTH 40 persen daro total areal yang digunakan. Misalnya, ada seorang pengusaha yang membangun hotel berbintang di Kabupaten Gresik dengan menggunakan total areal 1 hektar (10.000 m3).

Maka, 40 persen dari areal tersebut atau 4.000 m3, harus dikosongkan untuk RTH. Hal itu juga sudah dijelaskan pada saat pengusaha mengurus izin di BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik.

Bahkan, tim pokja perizinan Pemkab Gresik meliputi beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) seperti BPPM , Satpol PP, Asisten I, Bagian Humum, BLH, dan SKPD terkait tidak bakal merekomendasikan pengeluaran izin kalau pengusaha tersebut tidak mau menyediakan lahan 40 persen untuk RTH.

BHL sendiri, lanjut Sumarno pernah mendengar tim Pokja tidak merekomendasikan pembangunan gedung UMG dan hotel Pegadean. Sebab, mereka tidak bisa membuktikan bisa menyiapkan 40 persen lahen untuk RTH.

Karena itu, BLH sekarang tengah membidik 2 bangunan gedung baru yang mulai di bangun di Kabupaten Gresik itu. Tahap awal, BLH akan mengirimkan surat peringatan pertama agar managemen yang tengah membangun gedung tersebut untuk menydiakan RTH.

Kalau surat teguran BLH itu dilayangkan hingga tiga kali tidak diindahkan oleh managemen, maka BLH akan meminta kepada Bupati, Sambari Halim Radianto agar pembangunan dihentikan. " Ya harus dihentikan dong kalau tidak bisa menyediakan RTH. Gresik ini sudah panas, jangan diperparah lagi panasnya dengan munculnya gedung-gedung baru yang tidak menyediakan RTH, " tukas Sumarno.

Sebetulnya, tambah Sumarno, manegemen hotel Pegadean dan UMG bisa membuat rekayasa RTH kalau lahan yang mereka meliki tidak cukup untuk dibuat RTH. Caranya, mereka bisa menyediakan atau membuat RTH di atas geduang. " Tidak apa-apa membuat RTH di atas gedung. Kan di daerah lain juga banyak yang seperti. Cuma biayanya mahal, " pungkas Sumarno
 
Penulis  : Moch.Sugeng
Editor  : M Arief Budiman
×
Berita Terbaru Update